Anggaran Dasar
dan
Anggaran Rumah
Tangga
FORUM SOLIDARITAS
PEMUDA PASIRBUNCIR
(FSPP)
DESA PASIRBUNCIR
KECAMATAN CARINGIN
KABUPATEN BOGOR
Anggara Dasar
Forum Solidaritas Pemuda Pasirbuncir (FSPP)
Desa Pasirbuncir Caringin - Bogor
BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Solidaritas Pemuda Pasirbuncir yang seterusnya disingkat FSPP.
Pasal 2
FSPP didirikan dengan SK Kepala Desa Pasirbuncir Nomor __________ Tahun _____ untuk jangka waktu masa bhakti ____ (5 tahun)
Pasal 3
FSPP berkedudukan di Kp. Cisalopa Desa Pasirbuncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor Jawa Barat
BAB II
Asas dan Tujuan
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Solidaritas Pemuda Pasirbuncir yang seterusnya disingkat FSPP.
Pasal 2
FSPP didirikan dengan SK Kepala Desa Pasirbuncir Nomor __________ Tahun _____ untuk jangka waktu masa bhakti ____ (5 tahun)
Pasal 3
FSPP berkedudukan di Kp. Cisalopa Desa Pasirbuncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor Jawa Barat
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
FSPP berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Pasirbuncir dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
FSPP bertujuan untuk
1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;
3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4.
Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan
pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan
lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan
cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB III
Keanggotaan
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan FSPP menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 15 sampai dengan 40 tahun di wilayah Desa Pasirbuncir, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Organisasi FSPP
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga FSPP.
BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktur kelembagaan FSPP di susun secara Demokratis Dengan musyawarah mufakat.
2.Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
FSPP.
BAB V
Majelis Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan dalam FSPP adalah sebagai berikut :
1.Majelis Akbar
2.Majelis Triwulan
3.Majelis Bulanan
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.Majelis Bulanan
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Keuangan Organisasi
Pasal 10
1. Keuangan FSPP diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk
kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri
dalam bentuk prosedur administrasi.
3. Keuangan FSPP dikelola secara tertib dan transparan.
BAB VII
Identitas Organisasi
Pasal 11
1. FSPP memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar .
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART FSPP.
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
1.Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar FSPP.
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar .
BAB IX
Penutup
Pasal 13
1.Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar FSPP.
Anggaran Rumah Tangga
Forum Solidaritas Pemuda Pasirbuncir ( FSPP )
Forum Solidaritas Pemuda Pasirbuncir ( FSPP )
Desa Pasirbuncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor
BAB I
Ketentuan Umumnya
Pasal 1
FSPP adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Desa Pasirbuncir yang bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal 2
FSPP adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 3
FSPP adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
FSPP memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, FSPP melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial yang berorientasi pada pengembangan;
2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial pemuda;
3. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen pemuda.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota FSPP terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 15 s/d 40 tahun;
2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Pasirbuncir.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga FSPP.
2.Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan FSPP.
3.Menjaga nama baik FSPP.
Pasal 9
Hak Anggota
1.Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di FSPP.
3.Memberikan inspirasi ke pengurus FSPP.
4.Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari FSPP.
5.Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan FSPP.
BAB III
Struktur Organisasi
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1.Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi FSPP yang dihadiri oleh
Pengurus, dan Anggota.
2.Dilakukan dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3.Tugas Majelis Akbar :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
4. Wewenang Majelis Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua FSPP.
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua FSPP.
c. Merubah AD/ART FSPP
2.Dilakukan dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3.Tugas Majelis Akbar :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
4. Wewenang Majelis Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua FSPP.
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua FSPP.
c. Merubah AD/ART FSPP
Pasal 11
Majelis Triwulan
1. Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus FSPP untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2. Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3. Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti.
4. Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.
5.Tugas Majelis Triwulan:
a. Mengevaluasi semua kegiatan FSPP yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Majelis Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja FSPP selama satu periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
Pasal
12
Majelis Bulanan
1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus dan anggota dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
Bagian 2
Kelembagaan
Majelis Bulanan
1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus dan anggota dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 13
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Bertangung jawab dalam memimpin FSPP.
2.Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan FSPP.
3.Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus FSPP dan hubungan dengan pihak lain.
4.Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.Dalam kondisi darurat, dengan atas nama FSPP berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 14
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
2.Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal
15
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7.Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas FSPP.
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7.Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas FSPP.
Pasal
16
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal
17
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1.Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7.Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1.Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7.Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.
BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 18
1.Pembentukan kepengurusan baru dilakukan oleh Ketua lama beserta pengurusnya.
2.Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3.Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 18
1.Pembentukan kepengurusan baru dilakukan oleh Ketua lama beserta pengurusnya.
2.Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3.Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 19
1.Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang mengundurkan diri dengan alasan yang diterima oleh majelis akbar.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 19
1.Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang mengundurkan diri dengan alasan yang diterima oleh majelis akbar.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 21
Lambang FSPP
LAMBANG
Pasal 21
Lambang FSPP
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 22
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga FSPP.
2.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar FSPP.
PENUTUP
Pasal 22
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga FSPP.
2.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar FSPP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar