Anggaran Dasar
dan
Anggaran Rumah
Tangga
FORUM SOLIDARITAS
PEMUDA PASIRBUNCIR
(FSPP)
DESA PASIRBUNCIR
KECAMATAN CARINGIN
KABUPATEN BOGOR
Anggara Dasar
Forum Solidaritas Pemuda Pasirbuncir (FSPP)
Desa Pasirbuncir Caringin - Bogor
BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Solidaritas Pemuda Pasirbuncir yang
seterusnya disingkat FSPP.
Pasal 2
FSPP didirikan
dengan SK Kepala Desa Pasirbuncir Nomor
__________
Tahun _____ untuk jangka waktu masa
bhakti ____ (5 tahun)
Pasal 3
FSPP berkedudukan
di Kp. Cisalopa Desa
Pasirbuncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor Jawa Barat
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
FSPP berasaskan
Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum,
Peraturan Desa Pasirbuncir dan
Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
FSPP bertujuan
untuk
1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan
sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda
dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan
menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab
untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di
masa datang;
3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan
pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya
pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan
ekonomi kerakyatan;
4.
Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan
pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan
lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan
cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan FSPP menganut
sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 15 sampai dengan 40 tahun di wilayah Desa Pasirbuncir, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan
agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan
pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Organisasi FSPP
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas,
ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga FSPP.
BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktur kelembagaan FSPP di
susun secara Demokratis Dengan musyawarah mufakat.
2.Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah
pertanggungjawaban.
3.Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga
FSPP.
BAB V
Majelis Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan dalam FSPP adalah sebagai berikut :
1.Majelis Akbar
2.Majelis Triwulan
3.Majelis Bulanan
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan
ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Keuangan Organisasi
Pasal 10
1. Keuangan FSPP diperoleh
dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk
kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam
ketentuan tersendiri
dalam bentuk prosedur administrasi.
3. Keuangan FSPP dikelola
secara tertib dan transparan.
BAB VII
Identitas Organisasi
Pasal 11
1. FSPP memiliki
lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar .
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART FSPP.
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
1.Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar FSPP.
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk
selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar .
BAB IX
Penutup
Pasal 13
1.Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
2.Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar FSPP.
Anggaran Rumah Tangga
Forum Solidaritas Pemuda
Pasirbuncir ( FSPP )
Desa Pasirbuncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor
BAB I
Ketentuan Umumnya
Pasal 1
FSPP adalah
wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran
dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya
generasi muda di wilayah Desa Pasirbuncir yang bergerak terutama di
bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal 2
FSPP adalah
organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta
merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 3
FSPP adalah
organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui
perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan
dan program-program aksinya.
Pasal 4
FSPP memiliki
tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya
menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif
maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan
pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, FSPP melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial yang berorientasi pada pengembangan;
2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf
kesejahteraan sosial pemuda;
3. Membangun sistem jaringan
komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan
aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen pemuda.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota FSPP terdiri
dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota
khusus.
Pasal 7
1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan
otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 15 s/d 40 tahun;
2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40
tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan
program-programnya;
3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi
kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan
tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan
pengembangan organisasi dan program-programnya;
4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3
adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Pasirbuncir.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan
Anggaran rumah Tangga FSPP.
2.Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan FSPP.
3.Menjaga nama baik FSPP.
Pasal 9
Hak Anggota
1.Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di FSPP.
3.Memberikan inspirasi ke pengurus FSPP.
4.Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari FSPP.
5.Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan FSPP.
BAB III
Struktur Organisasi
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1.Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi FSPP yang dihadiri oleh
Pengurus, dan Anggota.
2.Dilakukan dua tahun sekali yang
diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3.Tugas Majelis Akbar :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
4. Wewenang Majelis Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua FSPP.
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua FSPP.
c. Merubah AD/ART FSPP
Pasal 11
Majelis Triwulan
1. Majelis Triwulan adalah
majelis yang diselenggarakan oleh pengurus FSPP untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan
secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2. Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3. Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti.
4. Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah
terbentuknya pengurus.
5.Tugas Majelis Triwulan:
a. Mengevaluasi semua kegiatan FSPP yang
telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Majelis Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja FSPP selama satu periode
kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
Pasal
12
Majelis Bulanan
1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus dan anggota dalam rangka
mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 13
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Bertangung jawab dalam memimpin FSPP.
2.Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan FSPP.
3.Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus FSPP dan hubungan dengan pihak lain.
4.Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode
kepengurusan.
5.Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau
Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.Dalam kondisi darurat, dengan atas nama FSPP berhak
mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 14
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal
15
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi,
tata komunikasi.
5.Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang
diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di
Lembaga.
7.Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas FSPP.
Pasal
16
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan
proposional.
Pasal
17
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1.Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan
dilakukan anggota di bawahnya.
3.Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang
dipimpinnya.
4.Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang
dipimpinnya.
5.Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk
mewakilinya.
7.Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi
masing-masing.
BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 18
1.Pembentukan kepengurusan baru dilakukan oleh Ketua lama beserta pengurusnya.
2.Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis
Akbar.
3.Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 19
1.Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang mengundurkan diri dengan alasan yang diterima oleh majelis
akbar.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang
maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat
Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2
periode kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 21
Lambang FSPP
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 22
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur
tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga FSPP.
2.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar FSPP.